Tanya Jawab Seputar Tempat terbaik dan
tempat terburuk
السلام علىكم
ور حمة اللة وبكاتة
بسم اللة
الرحمن الرحىم
PERTANYAAN I :
Mengapa
pasar dikatakan tempat terburuk dan bagaimana cara mengurangi atau
menghilangkan keburukan tersebut ?
JAWAB
:
Alasan
kenapa pasar tempat paling buruk Karena Pasar merupakan markaznya setan. Rasulullah
Saw bersabda :
لَا تَكُونَنَّ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ
السُّوقَ وَلَا آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا
يَنْصِبُ رَايَتَهُ
“Jika
engkau bisa, janganlah menjadi orang yang pertama masuk pasar dan terakhir
keluar darinya. Karena pasar merupakan medan pertempuran syetan dan di sanalah
ia menancapkan benderanya”. [HR.
Muslim].
Pasar
tempat kecurangan :
Menurut
Imam Nawawi R.a. menerangkan, “Maksud pasar menjadi tempat paling dibenci
Allah, karena pasar adalah tempat kecurangan, penipuan, riba, sumpah dusta,
mengingkari janji, tidak mengingat Allah Swt dan perbuatan lain yang semakna
dengannya”.[Syarah Muslim li al-Nawawi 1076].
Hilangkan
keburukan pasar dengan merubah transaksi dan manajemennya menjadi manajemen
syariah. Tidak ada jalan kepeda keselamatan kecuali dengan syariat islam.
الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~
PERTANYAAN II :
Saat
ini pasar sudah modern menjadi Mall / super market transaksinya sudah tertera
pada label harga dengan sistem yang transparan, apakah mall juga masih disebut pasar sebagai dimaksud dalam
hadits ? Apakah kita masuk mall di sunahkan berdoa sebagaimana doa masuk pasar
?
JAWAB
:
Mall
adalah pasar modern. Hukum memasuki mall sama dengan memasuki pasar
tradisional. Sehingga adab – adab syariah tetap diberlakukan disana, seperti
dilarang menjadi orang pertama kali memasuki mall dan jangan menjadi orang
terakhir keluar dari sana, berdoa sebelum masuk dan seterusnya.
الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~
PERTANYAAN III :
Di
pasar bukannya tempat berniaga, halal mencari nafkah, Solusinya tempat berniaga
yang lebih bagus dari pasar ?
JAWAB
:
Tidak
ada larangan untuk masuk pasar, dalam hadits Nabi S.A.W hanya menyampikan bahwa
pasar tempat paling buruk di muka bumi dikarenakan banyak unsur kecurangan dan
dosanya. Tempat buruk tidak mesti kita dilarang untuk memasukinya. Pasar meski
tempat paling buruk kita dibolehkan memasukinya, asal mengikuti adab – adab yang ada, seperti diterangkan dlm hadits
berikut :
لَا تَكُونَنَّ إِنْ
اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ وَلَا آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا
فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ
“ Jika engkau bisa, janganlah menjadi
orang yang pertama masuk pasar dan terakhir keluar darinya. Karena pasar
merupakan medan pertempuran syetan dan disanalah ia menancapkan benderanya”. [HR.
Muslim].
Nabi
dan para sahabat terdahulu sering masuk pasar. Bahkan dimadinah Nabi S.A.W
mendirin pasar disana. Akan tetapi pasar zaman sahabat dibina dan dipelihara
dengan menejemen syriah, sehingga unsure – unsur negatifnya tidak lagi
kelihatan kecuali sedikit. Rasulullah mendirikan pasar dangan sabdanya : “Ini
pasarmu, tidak boleh dipersempit (dengan mendirikan bangunan dlsb. di dalamnya)
dan tidak boleh ada pajak di dalamnya”. [HR. Ibn Majah].
الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~
PERTANYAAN IV :
1. Bagaimana ketentuan bagi
pedagang untuk menentukan berapa range keuntungannya dalam berjualan ?
2. Bagaimana hukum dan tata
cara tawar menawar dalam jual beli ?
JAWAB
:
1. Tidak ada batas penģambilan
keuntungan. Dalilnya :
عَنْ
عُرْوَةَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلّم، أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي
لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ
إِحْدَاهُمَابِدِينَارٍوَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَالَهُ بِالْبَرَكَةِ
فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْاشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ.
Dari Urwah Al Bariqi : “Bahwasanya Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing.
Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian
menjual kembali seekor kambing seekor satu dinar. Selanjutnya dia datang
menemui nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa seekor kambing dan
uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia
membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya”. [HR. Bukhari, no.
3443].
Pada kisah ini, sahabat Urwah Radhiyallahu ‘Anhu dengan modal
satu dinar, ia mendapatkan untung satu dinar atau 100%. Pengambilan untung
sebesar 100% ini mendapat restu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan
bukan hanya merestui, bahkan beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berdo’a agar
perniagaan sahabat Urwah senantiasa diberkahi. Sehingga sejak itu, beliau
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam semakin lihai berniaga.
Catatan : Pendapat Ibnu Arabi ini sama dengan
pendapat yang dikemukakan Imam Malik bin Anas. Dalam pandangan Imam Malik,
pelaku usaha atau pedagang pasar tidak boleh menjual barangnya di atas harga
pasaran. Mengingat, mereka juga harus memperhatikan kemaslahatan para pembeli.
Sedangkan menjual barang dengan harga di atas harga pasaran (normal) akan
mengabaikan kemaslahatan pembeli. Bahkan, dalam hal ini beliau memberikan
peringatan dengan sangat tegas. Kalau sekiranya ada pedagang (di pasar) menjual
di luar harga pasaran, maka harus dikeluarkan dari pasar
tersebut.[An-Nawawi, Al-Majmu’, juz XIII, h. 34-35].
2. Hukum menawar diperbolehkan
dalam islam. Adapun Adab tawar menawar sebagai berikut :
a)
Niat Membeli (bila
tidak niat membeli jangan menawar).
b)
Bila sudah deal harus
membeli, agar penjual tidak kecewa.
c)
Jangan menawar barang yang
sedang ditawar orang.
d)
Penjual jangan terlalu
memuji dagangannya.
e)
Pembeli juga jangan Mencela
dagangan.
f)
ada khiyar (hak memilih)
bagi pembeli.
g)
dan penjual berhak
menentukan harga.
الله
اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~
PERTANYAAN V :
Apakah
ada dampak bagi pembeli apabila yang berjualan di pasar belum memahami ilmu
agama ?
JAWAB
:
Tentunya
sangat berdampak, seperti:
·
terjadi ghoror/manipulasi
dalam penjualan dagangan,
·
mengurangi timbangan dan seterusnya.
Kesemuanya
itu yang dirugikan pembelinya, Belum lagi si penjual membuat
perhitungan transaksi ribawi, seperti pembelian secara kredit yang berbunga,
pembeli ikut merasakan susahnya dan lebih dari itu pembeli juga menanggung dosa
dari riba. Bandingkan misalkan para penjual di pasar adalah orang – orang yang
menerapkan sistem pasar syariah. Maka akan hilang yang namanya ghoror,
mengurangi timbangan, dan transaksi ribawi. Sehingga pembelipun juga merasa
nyaman belanja di situ.
الله
اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~
PERTANYAAN VI :
Benarkah tidak boleh melakukan transaksi jual beli di dalam
masjid, bagaimana jika jual beli online?
JAWAB
:
iya benar, dilarang transaksi jual beli
di masjid apapun jenisnya, termasuk jual beli online. Dalilnya hadits berikut :
Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:
نهَى رسولُ الله صلَّى
اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ
فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan
melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan
barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at”.
[HR. Ahmad, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”].
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا
رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ
اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ
رَدَّ
عَلَيْكَ الله
“Bila
engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka
katakanlah kepadanya, Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada
perniagaanmu. Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan
barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu
yang hilang”. [HR. Tirmidzi no.
1321, sohih ].
الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~
PERTANYAAN VII :
1. Sebaiknya dimanakah
menggelar dagangan (berjualan) ! Apakah di rumah atau ada tempat sendiri
seperti kios?
2. Dan Sehubungan dengan
perdagangan, kalau boleh bertanya, bagaimanakah hukum jualan online ? Atau
adakah ketentuan yg syarie utk berjualan online.
JAWAB
:
1. Tidak ada batasan tempat
dalam berjualan, silahkan berjualan dimanapun tempatnya, kecuali masjid,
dilarang berjualan dimasjid. Nabi dan
para sahabat terdahulu terbiasa berjualan dipasar.
2. Hukum jualan online dibolehkan asal sesuai dengan syarat syariat
dalam jual beli. “Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan
kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, seperti yang diterapkan pada
transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka
akad ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung, karena
seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat”. [Majma’ Al Fiqh Al
Islami , keputusan No. 52 (3/6) 1990].
الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar