Kamis, 08 Maret 2018

Tempat terbaik dan tempat terburuk


Hasil gambar untuk pasar tempat terburuk 



Tanya Jawab Seputar Tempat terbaik dan tempat terburuk

السلام علىكم ور حمة اللة وبكاتة
بسم اللة الرحمن الرحىم


PERTANYAAN I :

Mengapa pasar dikatakan tempat terburuk dan bagaimana cara mengurangi atau menghilangkan keburukan tersebut ?

JAWAB :

Alasan kenapa pasar tempat paling buruk Karena Pasar merupakan markaznya setan. Rasulullah Saw bersabda :

 لَا تَكُونَنَّ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ وَلَا آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ

“Jika engkau bisa, janganlah menjadi orang yang pertama masuk pasar dan terakhir keluar darinya. Karena pasar merupakan medan pertempuran syetan dan di sanalah ia menancapkan benderanya”.  [HR. Muslim].

Pasar tempat kecurangan :
Menurut Imam Nawawi R.a. menerangkan, “Maksud pasar menjadi tempat paling dibenci Allah, karena pasar adalah tempat kecurangan, penipuan, riba, sumpah dusta, mengingkari janji, tidak mengingat Allah Swt dan perbuatan lain yang semakna dengannya”.[Syarah Muslim li al-Nawawi 1076].

Hilangkan keburukan pasar dengan merubah transaksi dan manajemennya menjadi manajemen syariah. Tidak ada jalan kepeda keselamatan kecuali dengan syariat islam.


الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~




PERTANYAAN II :

Saat ini pasar sudah modern menjadi Mall / super market transaksinya sudah tertera pada label harga dengan sistem yang transparan, apakah mall juga  masih disebut pasar sebagai dimaksud dalam hadits ? Apakah kita masuk mall di sunahkan berdoa sebagaimana doa masuk pasar ?

JAWAB :

Mall adalah pasar modern. Hukum memasuki mall sama dengan memasuki pasar tradisional. Sehingga adab – adab syariah tetap diberlakukan disana, seperti dilarang menjadi orang pertama kali memasuki mall dan jangan menjadi orang terakhir keluar dari sana, berdoa sebelum masuk dan seterusnya.


الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~




PERTANYAAN III :

Di pasar bukannya tempat berniaga, halal mencari nafkah, Solusinya tempat berniaga yang lebih bagus dari pasar ?

JAWAB :

Tidak ada larangan untuk masuk pasar, dalam hadits Nabi S.A.W hanya menyampikan bahwa pasar tempat paling buruk di muka bumi dikarenakan banyak unsur kecurangan dan dosanya. Tempat buruk tidak mesti kita dilarang untuk memasukinya. Pasar meski tempat paling buruk kita dibolehkan memasukinya, asal mengikuti adab – adab  yang ada, seperti diterangkan dlm hadits berikut :

لَا تَكُونَنَّ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ وَلَا آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ

“ Jika engkau bisa, janganlah menjadi orang yang pertama masuk pasar dan terakhir keluar darinya. Karena pasar merupakan medan pertempuran syetan dan disanalah ia menancapkan benderanya”. [HR. Muslim].

Nabi dan para sahabat terdahulu sering masuk pasar. Bahkan dimadinah Nabi S.A.W mendirin pasar disana. Akan tetapi pasar zaman sahabat dibina dan dipelihara dengan menejemen syriah, sehingga unsure – unsur negatifnya tidak lagi kelihatan kecuali sedikit. Rasulullah mendirikan pasar dangan sabdanya : “Ini pasarmu, tidak boleh dipersempit (dengan mendirikan bangunan dlsb. di dalamnya) dan tidak boleh ada pajak di dalamnya”. [HR. Ibn Majah].


الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~




PERTANYAAN IV :

1.  Bagaimana ketentuan bagi pedagang untuk menentukan berapa range keuntungannya dalam berjualan ?
2.   Bagaimana hukum dan tata cara tawar menawar dalam jual beli ?

JAWAB :

1.   Tidak ada batas penģambilan keuntungan. Dalilnya :

عَنْ عُرْوَةَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلّم، أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَابِدِينَارٍوَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَالَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْاشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ.

Dari Urwah Al Bariqi : “Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seekor satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya”. [HR. Bukhari, no. 3443].

Pada kisah ini, sahabat Urwah Radhiyallahu ‘Anhu dengan modal satu dinar, ia mendapatkan untung satu dinar atau 100%. Pengambilan untung sebesar 100% ini mendapat restu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan bukan hanya merestui, bahkan beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berdo’a agar perniagaan sahabat Urwah senantiasa diberkahi. Sehingga sejak itu, beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam semakin lihai berniaga.

Catatan : Pendapat Ibnu Arabi ini sama dengan pendapat yang dikemukakan Imam Malik bin Anas. Dalam pandangan Imam Malik, pelaku usaha atau pedagang pasar tidak boleh menjual barangnya di atas harga pasaran. Mengingat, mereka juga harus memperhatikan kemaslahatan para pembeli. Sedangkan menjual barang dengan harga di atas harga pasaran (normal) akan mengabaikan kemaslahatan pembeli. Bahkan, dalam hal ini beliau memberikan peringatan dengan sangat tegas. Kalau sekiranya ada pedagang (di pasar) menjual di luar harga pasaran, maka harus dikeluarkan dari pasar tersebut.[An-Nawawi,  Al-Majmu’, juz XIII, h. 34-35].

2.   Hukum menawar diperbolehkan dalam islam. Adapun Adab tawar menawar sebagai berikut :

a)        Niat Membeli (bila tidak niat membeli jangan menawar).
b)        Bila sudah deal harus membeli, agar penjual tidak kecewa.
c)         Jangan menawar barang yang sedang ditawar orang.
d)        Penjual jangan terlalu memuji dagangannya.
e)        Pembeli juga jangan Mencela dagangan.
f)         ada khiyar (hak memilih) bagi pembeli.
g)         dan penjual berhak menentukan harga.



 الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~




PERTANYAAN V :

Apakah ada dampak bagi pembeli apabila yang berjualan di pasar belum memahami ilmu agama ?

JAWAB :

Tentunya sangat berdampak, seperti:

·       terjadi ghoror/manipulasi dalam penjualan dagangan,
·       mengurangi timbangan dan seterusnya.

Kesemuanya itu  yang dirugikan  pembelinya, Belum lagi si penjual membuat perhitungan transaksi ribawi, seperti pembelian secara kredit yang berbunga, pembeli ikut merasakan susahnya dan lebih dari itu pembeli juga menanggung dosa dari riba. Bandingkan misalkan para penjual di pasar adalah orang – orang yang menerapkan sistem pasar syariah. Maka akan hilang yang namanya ghoror, mengurangi timbangan, dan transaksi ribawi. Sehingga pembelipun juga merasa nyaman belanja di situ.



 الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~

  


PERTANYAAN VI :

Benarkah tidak boleh melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, bagaimana jika jual beli online?

JAWAB :

iya benar, dilarang transaksi jual beli di masjid apapun jenisnya, termasuk jual beli online. Dalilnya hadits berikut :

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:

نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at”. [HR. Ahmad, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”].

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ عَلَيْكَ الله     
 
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu. Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya,  Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang”.  [HR. Tirmidzi no. 1321, sohih ].


الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~




PERTANYAAN VII :

1. Sebaiknya dimanakah menggelar dagangan (berjualan) ! Apakah di rumah atau ada tempat sendiri seperti kios?

2.  Dan Sehubungan dengan perdagangan, kalau boleh bertanya, bagaimanakah hukum jualan online ? Atau adakah ketentuan yg syarie utk berjualan online.

JAWAB :

1.   Tidak ada batasan tempat dalam berjualan, silahkan berjualan dimanapun tempatnya, kecuali masjid, dilarang berjualan dimasjid.  Nabi dan para sahabat terdahulu terbiasa berjualan dipasar.

2.  Hukum jualan online dibolehkan asal sesuai dengan syarat syariat dalam jual beli. “Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, seperti yang diterapkan pada transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka akad ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung, karena seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat”. [Majma’ Al Fiqh Al Islami , keputusan No. 52 (3/6) 1990].



الله اعلم بالصوا ب
~ To Fay ~


Tidak ada komentar:

Posting Komentar